Lanjut dari itu, La Ode Kasman Angkosono menegaskan, seluruh sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan malah digiring ke UU ITE. Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap:
1. Meminta Kapolda Sultra memanggil Kapolres Baubau, untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembinaan. Karena atas tindakannya dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Sultra.
2. Meminta Kapolda Sultra memerintahkan Propam agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Baubau.
3. Meminta polisi menolak seluruh laporan sengketa produk jurnalistik, karena sengketa produk jurnalis diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.
4. Mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan menghormati kebebaaan pers sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat.
5. Meminta kepada Kapolda Sultra agar Mencopot Kapolres Baubau. (edisi)