kriminal

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Orang Kepercayaannya jadi Tersangka

Rabu, 5 November 2025 | 16:20 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid ( tengah) bersama Kadis PUPR memakai baju orange dalam konfrensi pers di KPK.

Jakarta, Rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau. Salah satu tersangka utama yang dipampangkan melalui konferensi pers adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka bukan sendirian melainkan dengan dua orang lainnya. Hal ini terungkapkan dalam konferensi pers KPK secara live di kanal Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Penetapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis. 

"Yakni saudara AW selaku gubernur Riau, saudara MAS selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.

Dalam kesempatan itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp 1,6 miliar. Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. 

 

Tags

Terkini