BAUBAU, Rakyatsultra.com-- Seorang petani rumput Laut di Kota Baubau ditangkap polisi akibat tega mencabuli anak perempuan di bawah umur yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Kapolres Baubau Erwin Pratomo dalam Press rilisnya membeberkan pelaku berinisial LR (53) telah melakukan aksi menyetubuhi anak perempuannya EB (17) sebanyak 4 kali hingga menyebabkan korban Hamil.
"Sebanyak empat kali korban disetubuhi tersangka, pada bulan Juni sebanyak dua kali, kemudian bulan Juli dan bulan Desember 2021, hingga korban hamil,” sebut Erwin, Rabu (9/3/22)
Lanjut Erwin mengatakan, jika aksi yang dilakukan oleh pelaku dimulai pada bulan juli itu berlokasi tidak lain di salah satu kamar rumah sendiri di lingkungan Kambara Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-lea Kota Baubau.
Kata dia, pelaku tega mencabuli anaknya lantaran istrinya telah lama meninggal dunia dan ingin melampiaskan nafsunya.
“Korban sempat menolak dan berusaha berontak, hingga mendorong ayahnya. Akan tetapi tersangka langsung memegang tangan korban dan menyetubuhinya,” katanya
Erwin mengatakan Informasi itu diperoleh melalui keluarga korban yang melapor ke Polsek Lea Lea lantaran melihat kondisi fisik dan Psikis korban.
"Pihak keluarga yang melihat dan mencurigai kondisi fisik dan psikis korban kemudian setelah mengetahui kebenaranya dari korban dan langsung melapor ke polsek Lea Lea"
Korban yang hendak diamankan sempat berusaha melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah parang, namun dengan sikap tegas terukur Pelaku dilumpuhkan dengan sebutir timah panas.
Akibat aksinya itu, pelaku kini diamankan di Mapolres Baubau dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
Reporter : Arfin Oihu