BH (rompi ping), Mantan Kepala SMAN 1 Kabawo yang ditahan Kejari Muna.
RAHA- Selasa (8/3/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menahan mantan Kepala SMAN 1 Kabawo, BH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017.
Penahanan BH dilakukan dalam rangkaian tahap dua atau penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Muna.
Sebelumnya, BH batal ditahan pada tanggal 21 Februari lalu karena hasil pemeriksaan rapid test antigennya dinyatakan reaktif oleh tim medis klinik Kejari Muna dan harus menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumahnya.
BH ditahan sekitar pukul 12.30 Wita dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Muna oleh petugas kejaksaan.
BH akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.
"Rapid test antigennya non reaktif, kita langsung melakukan penahanan ," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing.
Agustinus menyebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana BOS tak sesuai mekanisme, dimana tersangka BH selaku kepala sekolah menggunakan dana BOS tahun 2016-2017 tanpa melalui kesepakatan dan keputusan bersama antara manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani peserta rapat.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah melakukan tahap dua dan menahan tersangka lainnya, yakni mantan bendahara dana BOS SMAN 1 Kabawo, LH tanggal 14 Februari 2022. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta.
Saat ini kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (sra/aji)