kriminal

Sempat Berhenti Dua Bulan, Penambang Pasir Ilegal di Konawe Kembali Beraksi

Senin, 24 Januari 2022 | 15:45 WIB
Aktivitas pengerukan pasir di bibir Sungai Konaweeha.   UNAAHA - Aktivitas penambangan pasir di daerah aliran Sungai Konawe'eha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan alat berat Excavator kembali terjadi pada Jumat (21/1/2022). Padahal, belum lama ini Polres Konawe dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe menghentikan aktivitas penambangan pasir yang menggunakan alat berat di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe itu. Bahkan, usai menghentikan beberapa alat berat yang sedang mengeruk pasir dengan menyegel dan memasang policeline, polisi langsung mengimbau kepada pemilik lahan untuk segera mengurus atau melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan. Namun, peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir dengan alat berat dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe tidak lagi digubris oleh penambang "nakal" di Sungai Konawe'eha. Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menghentikan alat berat yang melakukan penambangan pasir di pinggir sungai Konaweeha tepatnya di Kecamatan Uepai. Menurut perwira pertama polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, tindakan pertama yang dilakukan adalah menghentikan aktivitas penambangan yang mengunakan alat berat serta melakukan imbauan kepada pemilik lahan untuk mengurus izin. "Jika masih ada alat berat yang beroperasi sebelum mengantongi izin maka kami akan melakukan tindakan tegas," kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini kala itu. Untuk saat itu, Jacub Kamaru menyebut penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) masih terus mengindentifikasi lokasi - lokasi penambangan pasir di Kabupaten Konawe yang mengunakan alat berat dan belum mengantongi izin dari instansi berwenang untuk dilakukan penindakan hukum. Setelah dua bulan terhenti, kini sejumlah penambang pasir di Kabupaten Konawe kembali melakukan aktivitas di lokasi tambang dengan menggunakan alat berat (excavator). Sementara mereka diduga kuat belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Selain tak mengantongi izin, oknum penambang pasir juga sudah berani mengeruk Daerah Aliran Sungai dalam hal ini bibir sungai Konaweeha. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH menegaskan akan segera turun lapangan melakukan pengecekan secara langsung. Jika nanti ditemukan tindak pidana (tambang ilegal), Jacub Kamaru pastikan akan dilakukan penindakan kepada pelaku. "Kita akan tindak tegas bagi penambang tak berizin," tegasnya. (cr2/b/aji)

Tags

Terkini