Sahrir.
RAHA- Setelah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kini merampungkan berkas kasus tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir mengatakan, dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke JPU.
"Bulan Januari ini kita akan limpahkan ke JPU, saat ini sedang perampungan berkas oleh jaksa penyidik," ucap Sahrir.
Setelah berkasnya rampung, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari untuk disidangkan. Sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp417 juta tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Muna Barat, Asbar Haenuddin dan mantan Bendahara Setwan Mubar, Yana Wali.
"Sejauh ini masih dua tersangka," ucapnya.
Pada Selasa (4/1/2022) salah seorang tersangka, Asbar Haenuddin telah beriktikad baik mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta kepada penyidik Kejari Muna yang selanjutnya dana tersebut untuk sementara waktu dititip di rekening penampungan barang bukti Kejari Muna, sambil menunggu kasus ini diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap. (sra/aji)