Kepala Lapas Kelas II Kendari, Abdul Samad didampingi Kabid Pembinaan Kemenkumham Sultra, Totok saat menyerahkan SK penerima remisi khusus Natal. Foto: Herdy/Rakyat Sultra.
KENDARI - Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari menerima remisi khusus Natal 2021.
Penyerahan SK remisi ini dihadiri langsung, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kemenkumham Sultra, Totok Budianto, Sabtu (25/12/2021).
Kepada media, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad membeberkan bahwa saat ini warga binaan penghuni Lapas Kelas II Kendari berjumlah 667 orang. 15 diantaranya menerima remisi atau mendapat pengurangan masa pidana tepat di Hari Natal.
"Dari 667 ini warga binaan yang Nasrani ada 25 orang. Namun hari ini yang memperoleh remisi baru 15 orang sesuai usulan kami. Adapun 10 orang itu ada salah satu persyaratan administrasinya yang belum terpenuhi," bebernya usai penyerahan SK remisi khusus.
Abdul Samad memastikan, warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang selama menjalankan masa pidana telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi. Remisi yang diberikan pun bervariasi.
"Sama seperti biasa bahwa mereka telah berkelakuan baik, minimal enam bulan, nah itu paling utama. Remisinya bervariasi, ada satu bulan, satu bukan setengah dan dua bulan, " terang Kalapas.
Dirinya berharap, warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar sebisa mungkin memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham RI.
"Harapan kami saudara-saudara saya yang umat Kristiani yang belum sempat mendapatkan remisi ya mereka berupayalah bagaimana cara memenuhi persyaratan administrasinya, kalau substantifnya itu kan kembali kepada kelakuan hari-harinya," cetus Kalapas.
Sementara itu, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kemenkumham Sultra, Totok Budianto menambahkan bahwa secara keseluruhan warga binaan yang menerima remisi di hari Raya Natal ini sebanyak 35 orang.
"Perlu kami sebutkan untuk Lapas Kendari paling banyak ada 15 orang, Lapas Baubau ada tiga orang. LPKA Kelas II Kendari ada satu orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari ada dua orang. Rutan Kelas II Kendari ada enam orang, Rutan Kelas II B Kolaka ada empat orang, Rutan kelas II B Raha ada dua orang dan Rutan Kelas II Unaaha ada dua orang. Totalitas semua ada 35 orang," beber Totok.
Untuk kasusnya sendiri, sambungnya, ada kasus pidana umum, narkotika dan tipikor. Kasus tipikor penerima remisi hanya ada di Lapas Kelas II Kendari.
"Tadi sudah dijelaskan sama pak Kalapas, untuk tipikor hanya ada di Lapas Kelas IIA Kendari karena sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif," pangkas Totok.
Diketahui, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Remisi Khusus Natal tahun 2021 menyasar 12.641 napi pemeluk agama Kristen dan Katolik. (r6/b/aji)