Drs H Bachrun,M.Si
RAHA- Wakil Bupati Muna, H Bachrun menegaskan bahwa pemeriksaan dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muna, tak ada kaitannya dengan jabatan kedua kepala OPD tersebut maupun dengan pemerintah daerah Kabupaten Muna.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kamis (23/12/2021), Bachrun mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah ranah pidana pribadi masing-masing kepala OPD tersebut.
"Semua tahu, ini kaitannya dengan kasus di Kolaka Timur, tidak ada kaitannya dengan Pemkab Muna atau jabatannya. Ini kasus pidana, murni mengenai pribadi masing-masing, " terang Bachrun.
Sehingga kata dia, terkait pemeriksaan dua pejabat tersebut, Pemkab Muna tidak mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa kedua pejabat.
Dua pejabat itu masing-masing Kepala BKPSDM, Sukarman Loke dan Kepala DLH Muna, LM Syukur Akbar di Mapolres Muna.
"Kalau kasus pidana menyangkut pribadi masing-masing, tidak perlu ada surat ke Pemkab Muna, langsung saja, " ucapnya.
Terkait pemeriksaan dua pejabat tersebut, H Bachrun menngingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Muna untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
"Selesaikan tugas masing-masing. Itu adalah bentuk loyalitas kita kepada pimpinan. Sekarang tugas kita adalah mencapai target 70 persen vaksinasi covid-19," tegasnya.
Rabu (22/12/2021), KPK melakukan pemeriksaan kepada Sukarman Loke, LM Syukur Akbar dan guru SMAN 2 Raha, Jailan di Mapolres Muna.
Ketiganya menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif , Andi Merya Nur. (sra/aji)