Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan dua pelaku curanmor dan barang buktinya. Foto: IST.
KENDARI - Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengamankan dua orang pria bernama Wahyu (24) dan Irsal (23) karena terlibat dugaan kasus pencurian kendaraan roda dua di sejumlah wilayah di Sultra.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Anduonohu dan Kelurahan Kandai Kota Kendari, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengungkapkan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.
"Dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangka Wahyu enam barang bukti, dan Irsal enam barang buktinya," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/11/2021).
Selain kendaraan, Jantanras juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam. Selanjutnya, diberikan pembinaan.
"Selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan," tambahnya.
Diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka curanmor terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun minimal lima tahun penjara. (r6/b/aji)