Ilustrasi
WANGGUDU- Polres Konawe Utara menetapkan Aqram, PNS di Dinas Perhubungan Konut sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pemuda Lingkar Tambang di Konut sejak Kamis (4/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Rachmat Zam Zam. SH mengatakan, penetapan itu setelah memeriksa saksi-saksi, korban, dan menemukan barang bukti atau petunjuk hasil penggelapan yang sudah dilakukan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aqram diperiksa sebagai saksi, namun bukti menunjukan bahwa dia diduga terlibat dalam penggelapan dana jasa TKBM itu.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan telah menemukan alat bukti yang bertamba yaitu alat bukti saksi kemudian petunjuk adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan saudara Aqram," ungkap Rachmat, Sabtu (13/11/2021).
Rachmat bilang, pihaknya sudah pula melakukan pemeriksaan terhadap Aqram sebagai tersangka.
Berkas perkara sudah lengkap selanjutnya pada Senin (15/11/2021) hari ini berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Unaaha, Konawe. Dalam kasus ini, Aqram disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Sebelumnya para korban penipuan telah menempuh proses panjang. Seperti menagih secara kekeluargaan hingga mendatangi kantor PT Putera Kembar Bahari. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Atas kesepakatan bersama para pengurus dan anggota Koperasi TKBM Pemuda Lingkar Tambang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Direktur PT Putera Kembar Bahari.
Kasus in berawal dari kerja sama antara dua perusahaan Bongkar Muat PT Putera Kembar Bahari dan TKBM Pemuda Lingkar Tambang Konut, dimana Dirut PT Putera Kembar Bahari telah memberikan kuasa kepada Aqram dalam menjalankan aktifitas kegiatan bongkar muat.
"Padahal setahu kami seorang PNS tidak serta merta menerima kuasa menjalankan tugas perusahaan swasta karna akan menciderai profesionalitas seorang PNS dalam menjalankan tupoksinya dan apa lagi Aqram selaku Kabid di Dinas Perhubungan Konawe Utara ini," ungkap Rahmat Mustafa selaku Ketua TKBM PLT Konut.
Dia berharap, Polres Konawe Utara agar kiranya menuntaskan secepatnya dengan mengamankan tersangka, mengingat para pengurus dan anggota dari TKBM ini yang kian hari tak terbendung mempresur hak gaji mereka yang hingga sampai saat ini tak kunjung dibayarkan.
Muh. Sadiq, selaku bendahara TKBM Pemuda Lingkar Tambang Konut menambahkan, Polres Konut segera mengamankan atau menahan tersangka mengingat para pengurus dan anggota telah mengetahui sebab kendala pembayaran upah gaji .
"Kami tidak akan lagi bertanggung jawab jika dikemudian hari ada gerakan tambahan dari para pengurus dan anggota juga para pekerja. Karena kami sudah cukup meminimalisasi konflik tersebut," tutup Sadik. (p3/b/aji)