Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK saat melihat langsung pengolahan pasir di Uepai, Sabtu (6/11/2021).
UNAAHA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menghentikan aktivitas penambangan pasir yang menggunakan alat berat di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhitung sejak Sabtu (6/11/2021).
Usai menghentikan beberapa alat berat yang sedang mengeruk pasir, selanjutnya polisi mengimbau para pemilik lahan segera mengurus atau melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Penghentian penambangan pasir di bantaran sungai konawe'eha itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N Kamaru, S.IK bahwa pihaknya telah menghentikan penambangan pasir di Kecamatan Uepai.
Lanjutnya, tindakan pertama yang dilakukan adalah menghentikan aktivitas penambangan yang mengunakan alat berat serta mengimbau kepada pemilik lahan untuk segera mengurus izin.
Perwira pertama polisi berpangkat tiga balak di pundak ini kembali menegaskan kepada seluruh penambang pasir yang menggunakan alat berat segera mengurus izin.
Kata dia, apabila masih ada alat berat yang beroperasi sebelum mengantongi izin maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Hari ini kami menghentikan alat berat yang sementara melakukan penambangan dan meminta pemilik lahan agar mengurus izin," ungkapnya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus mengindentifikasi lokasi - lokasi penambangan pasir di kabupaten konawe yang mengunakan alat berat dan belum mengantongi izin dari instansi berwenang untuk dilakukan penindakan hukum.
"Anggota sementara mengidentifikasi semua lokasi-lokasi tambang pasir yang ada di wilayah hukum Polres Konawe," pungkasnya.
Sementara itu, belum lama ini Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK secara tegas menyatakan bahwa Polri mendukung penuh Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Meski demikian, Wasis tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan. Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh penambang yang bekerja sama atau mitra kerja dari PSN (Bendung Ameroro) tersebut untuk segera melengkapi segala bentuk perizinan.
"Saya tegas mendukung penuh PSN, ini perintah Presiden melalui Inpres. Tetapi, untuk para penambang yang menggunakan alat berat seperti excavator, harus melengkapi izin terlebih dahulu seperti UKL-UPL dari DLH, Rekomtek dari BWS dan IUP dari Kementerian baru bisa beroperasi," tegasnya.
Mantan Kapolres Buton Utara ini menegaskan apabila para penambang pasir ini terus melakukan penambangan secara ilegal, maka sudah di pastikan aktivitas tersebut mengancam kerusakan lingkungan.
"Tambang skala besar wajib memiliki izin. Adapun Tambang Rakyat yang menggunakan skop, kita tidak akan juga tutup mata untuk itu, karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat kecil. Itupun mereka kerja hanya untuk sekedar penuhi kebutuhan hidup," katanya.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan Kejaksaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan hukum. Kedua lembaga ini tentunya menjadi garda terdepan dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Olehnya itu, segala bentuk perizinan dalam mendukung PSN itu harus pula dipenuhi. Sehingga tidak ada persoalan hukum yang timbul ke depannya.
"Kita ingin daerah ini tetap kondusif. Untuk itu bukan hanya penegak hukum, masyarakat dan pemilik tambang juga harus bekerja sama dalam hal ini melengkapi perizinan baru operasi," pungkas Alumni Akabri Angkatan 1999 ini. (cr2/b/aji)