AP saat diamankan di Mako Polres Konut.
WANGGUDU- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara menangkap AP (32), seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Jumat (29/10/2021), sekitar pukul 15:30 Wita.
AP diamankan di dalam kamar kostnya bersama barang bukti sebanyak 3,88 gram sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Konut dari pelaku yakni sabu-sabu yang disimpan dalam lima pembungkus rokok dengan total berat 1,50 gram.
Kemudian, 1 kaleng tempat permen merek mentos yang didalamnya 7 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,26 gram.
Tidak hanya itu, Tim Satresnarkoba Polres Konut juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp1.400.000, 1 korek api gas, handphone, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening, dan 1 sachet kosong. Total Barang Bukti (BB) milik pelaku 3,88 gram.
Kasat Satresnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan mengatakan, pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 14:30 Wita Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa AP akan melakukan transaksi narkotika di kamar kostnya Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.
"Kemudian personil Satresnarkoba Polres Konut melakukan pemantauan di sekitar kost pelaku. Sekitar pukul 15:30 Wita personel Satresnarkoba mendatangi kost pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat serta pemilik rumah kost dan ditemukan barang bukti," ungkapnya, Selasa (2/11/2021).
"Kemudian pelaku dibawah ke Mako Polres Konut untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (p3/b/aji)