Facharain SH. CHRMP.
KENDARI - Alumni Former Local Coordinator Student For Liberty Asia Tenggara, Ady Surya Facharain SH. CHRMP menyayangkan berita hoax terkait pemeriksaan pengusaha tambang Sultra berinisial AT di Kejati Sultra yang dipublikasi sejumlah media daring.
Ady mengatakan, sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999. Kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
Katanya, tanggung jawab sosial artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik. Agar tanggung jawab sosial tersebut benar-benar terlaksana, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan. Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.
"Berita yang dirilis oleh sejumlah media mengenai isu yang tidak didasarkan atas fakta yang terjadi serta tuduhan tanpa pertanggungjawaban pembuktian hukum, media online amatir dan tidak professional ini menyebut salah satu pihak yang disebutkan dalam pemberitaannya tengah diperiksa di salah satu Lembaga Negara di Kota Kendari yang ternyata setelah dicek fakta dan setelah dikonfirmasi kepada pihak terkait, ternyata pihak yang disebutkan sedang berada di Provinsi Bali dan tidak sedang dalam menjalani pemeriksaan apapun. Media tersebut telah membuat opini liar menyesatkan, mencemarkan nama baik dan telah membuat berita fitnah yang tidak didasarkan atas kenyataan dan bukti yang kuat," ungkapnya, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
"Berita tersebut melanggar beberapa kode etik jurnalistik. Pertama, berita ini melanggar Pasal 2 yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, kedua, pelanggaran ini juga berkaitan dengan Pasal 4 dimana wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah," bebernya.
"Semua pihak berharap agar Dewan Pers serta Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika dapat menertibkan kedua media online tersebut maupun media lain yang terlalu mudah untuk membuat opini sesat dan menyebarkannya di publik serta dunia maya yang dapat merusak citra Pers, demokrasi serta merusak martabat dan kehormatan pihak pihak yang dirugikan," tegas Ady. (r6/b/aji)