Kejaksaan Negeri Muna melakukan penahanan kepada Mantan Sekretaris DPRD Muna Barat, Asbar Haenuddin, S.STP, Selasa (2/11/2021).
RAHA- Mantan Sekretatis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, Asbar Haenuddin, S.STP, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik Kejaksaan Negeri Muna, Selasa (2/11/2021).
Asbar menyambangi Kejaksaan Negeri Muna sekitar pukul 09.00 Wita, sesuai jadwal panggilan pemeriksaan.
Asbar Haenuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019, menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam lamanya, sebelum akhirnya penyidik Kejari Muna memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, Selasa (2/11/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejari Muna, tersangka lalu menjalani proses pemeriksaan kesehatan lalu mengenakan rompi berwarna pink didampingi oleh petugas kejaksaan memasuki mobil tahanan yang telah disiapkan di depan Gedung Kantor Kejari.
Saat proses penahanan berlangsung, sejumlah pejabat dan staf lingkup Sekretariat DPRD Mubar tampak hadir, untuk memberi dukungan moril terhadap tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Kita sedang melengkapi berkasnya untuk proses pelimpahan," kata Agustinus.
Mengenai hasil audit BPKP, pihak Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan BPKP.
"Hari ini BPKP tiba di Muna, besok kita akan konfirmasi mengenai hasil auditnya," terangnya.
Agustinus menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Muna yang meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
"Apa yang saya ucapkan saya akan lakukan dan buktikan," tegasnya. (sra/aji)