Agustinus Baka Tangdililing.
RAHA- Penyidik Kejaksaan Negeri Muna melayangkan panggilan kedua kepada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, Asbar Haenuddin, S.STP, Selasa (2/11/2021), hari ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing ketika dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Asbar Haenuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 juta itu mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (29/10/2021).
Sementara Yana Wali, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Muna Barat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik, Jumat (29/10/2021). Yana Wali kemudian langsung menjalani penahanan saat itu juga.
Agustinus mengimbau agar Asbar Haenuddin bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.
Ia berharap agar tersangka dapat menghadiri panggilan kedua dari penyidik.
"Jika tidak hadir sampai dengan panggilan ketiga, kita langsung terbitkan surat pencarian dan melakukan upaya paksa," tegasnya. (sra/aji)