RN saat diamankan aparat Polres Butur.
BURANGA - RN (25), seorang pemuda asal Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur) diamankan aparat Sat Reskrim Polres Butur saat menggelar operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Anoa 2021. RN diamankan aparat pada Selasa (26/10/2021) karena kepemilikan senjata tajam (Sajam).
Saat itu, RN diamankan aparat saat sedang mengonsumsi alkohol bersama teman-temannya di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk, melalui Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Hafala saat di konfirmasi menuturkan bahwa pada saat melakukan operasi Sikat Anoa di bertempat di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, sekitar pukul 01.00 Wita menemukan sekumpulan anak muda sekitar enam orang sedang duduk mengonsumsi minuman keras beralkohol.
"Dari itu anggota operasi dan anggota Sat Reskrim polres Buton Utara lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan terlapor saudara RN membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggang bagian kiri," ungkap Sunarton.
Setelah diinterogasi oleh aparat, sajam berupa badik tersebut tidak dilengkapi dokumen/izin dari kepolisian sehingga pemuda RN beber Sunarton lantas diamankan di Mapolres Buton Utara guna proses lebih lanjut.
"Atas kejadian itu, RN disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Polres Butur sendiri lanjut Sunarton kini terus meningkatkan patroli-patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan guna terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Buton Utara. (r3/b/aji)