kriminal

Empat Pria di Konawe Terduga Pelaku Asusila Ditangkap Polisi

Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli (kaos putih) saat menggelar konferensi pers Dugaan Persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Konawe, Kamis (21/10/2021).   UNAAHA - Empat pria berinisial AD (18), AM (22) SH (21) dan SW (18) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resort (Polres) Konawe usai melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (20/10/2021) malam sekira pukul 21.00 WITA. Keempat pelaku dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/177/X/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra & Laporan Polisi No. LP/B/178/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra. Kepala Polisi Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku. “Empat orang pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum,” katanya. Perwira pertama polisi berpangkat tiga balak di pundak itu mengungkapkan, awalnya ia menerima laporan dari HN (36) warga Wonggeduku, Kecamatan Wonggeduku, Konawe. HN datang melaporkan tentang persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang bernama Bunga (nama samaran) yang baru berusia 14 tahun. Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini membeberkan, peristiwa itu terjadi saat korban (Bunga) chating dengan Retno untuk ketemu. Setelah itu, korban dijemput oleh tersangka AD dengan alasan Retno tidak punya kendaraan. Namun setelah korban ikut, lanjutnya tersangka AD langsung membawa korban ke salah satu penginapan di Kelurahan Tuoy. Sementara, di penginapan itu sudah ada tersangka AM, SW dan SH menunggu. “Tersangka SW yang kemudian melakukan persetubuhan tersebut di salah satu kamar. Lalu kemudian dilakukan secara bergantian oleh para tersangka lainnya,” ungkapnya. Berdasarkan laporan tersebut dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dihari yang sama yakni pada Rabu malam sekira pukul 21.00 WITA, Timsus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka di beberapa lokasi berbeda. “Awalnya penangkapan dilakukan terhadap Retno dan kemudian dikembangkan kepada Tersangka SW, AD, AM dan SH,” pungkasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara. (cr2/b/aji)

Tags

Terkini