Iptu Hamka.
RAHA- Polisi terus memburu pelaku dukun cabul yang telah mencabuli anak dibawah umur berinisial W (16) dan seorang ibu rumah Tangga berinisial Z. Dukun tersebut telah melakukan praktik pesugihan agar Z mendapatkan kekayaan.
Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Senin (27/9/2021), Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SIK melalalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka mengatakan bahwa pelaku berinisial AU masih dalam pelarian.
"Pelaku AU belum ditangkap, kami sudah menyebar nggota untuk menangkap AU," kata Hamka.
AU mengaku berasal dari Kecamatan Maligano, namun AU diketahui bukan warga Maligano dan memiliki istri yang tinggal di Tampo, Kecamatan Napabalano.
Sementara Z, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan penjual gorengan ini telah dilakukan penahanan. Kepada penyidik, Z mengaku melakukan pesugihan kepada AU dengan cara merelakan dirinya dan putri kandungnya untuk digagahi oleh dukun AU di salah satu hotel melati di Laino, Kota Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna
Pesugihan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada tanggal 19 September 2021, ketika korban W menceritakan apa yang dialaminya selama ini kepada ayahnya yang baru saja pulang dari perantauan di Papua.
Selama menjalani proses pesugihan yang berlangsung kurang lebih dua tahun, Z belum mendapatkan hasil dari pesugihannya.
Hamka mengatakan, saat ini korban W sudah dikembalikan kepada ayah kandungnya dan mendapat pendampingan sosial dan pendampingan dari Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Kondisi korban kami terus pantau,"ucapnya. (sra/aji)