UNAAHA - Jumardin (28) warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik usai dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe di kamar Kostnya di Kelurahan Ambekaeri, Konawe belum lama ini.
Ia bekuk polisi karena diduga memiliki dan menguasai sabu-sabu.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Andi Mussakir menjelaskan, awalnya polisi menerima teliksandi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Unaaha.
Berbekal teliksandi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, benar di tempat tersebut, memang kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan terduga pelaku.
Barang bukti.
"Kami langsung melakukan penyelidikan di rumah kost tempat pelaku. Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat," bebernya.
Saat penangkapan, ditemukan sebanyak 58 saset dengan berat bruto 27,14 gram diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah kompor gas (dalam dos) oleh terduga pelaku.
“Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya lagi.
Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu dengan sistem tempel.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. (cr2/b/aji)