Kasat Reskrim Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H
Rakyatsultra.com, WANGGUDU - Polres Konawe Utara melakukan tindakan hukum berupa tangkap tangan terhadap Khaerul ikhsan warga Bulukumpa karena melakukan kegiatan pertambangan ekplorasi di kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.
Kasat Reskrim Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan,Tim gabungan Kepolisian Resort Konawe Utara bersama Polisi Kehutanan Konawe Utara Pada Minggu 22 Agustus 2021, melakukan tindakan hukum terhadap tersangka Khaerul Ihsan bersama rekannya saat melakukan ekplorasi pengeboran di kawasan hutan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
“Mereka melakukan kegiatan pertambangan berupa eksplorasi di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin dan kami bersama penyidik serta pihak polisi kehutanan dan PT AKP saat itu, menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Sementara Keterangan ahli kehutanan menjelaskan bahwa lokasi tempat kegiatan pertambangan eksplorasi tersebut berada di kawasan hutan produksi,“ ujar Rahmat melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8).
-
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe itu menyebutkan, pihaknya menyita dua unit alat bor dan menetapkan tersangka Khaerul Ihsan dan Tan Albert yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan illegal di kawasan hutan di Kecamatan Langgikima itu.
“Diduga peristiwa ini telah berjalan sejak 19 Agustus 2021 namun baru diketahui saat ini dan itu atas laporan PT Adhi Kartiko Pratama,” sebut Rahmat
Dari pengakuan tersangka Khaerul Ihsan, kegiatan pengeboran tersebut dimulai sejak 19 Agustus 2021 dan itu atas suruhan tersangka Tan Albert untuk melakukan kegiatan pertambangan berupa eksplorasi di dalam kawasan hutan produksi.
Rahmat Zam Zam menambahkan, kegiatan pertambangan tersebut mereka lakukan atas suruhan dari saudara Simon Takaendengan sedangkan kegiatan pertambangan berupa eksplorasi di dalam kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dan tanpa memiki IUP eksplorasi
Hingga kini, Polres Konut terus memeriksa dan memintai keterangan para tersangka.
-
Rachmat menjelaskan, kasus ini masih terus dalam penyelidikan. Tersangka disangkakan pasal berlapis yakni pasal 94 ayat 1 junto pasal 19 A dan B dan pasal 1 ayat 5 UU nomor 18 tahun 2013 atau pasal 158 juncto pasal 35 dan pasal 36 ayat 1 A UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun. (p2/b/aji)