kriminal

Dua Pengedar Sabu-Sabu  di Konawe Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:04 WIB
  UNAAHA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku, selain mengedarkan sabu, mereka juga mengonsumsi barang haram tersebut. Keduanya yakni Petrus alias Petu Abdul Karim (27) dan Endi Atriawan Bin Siami, (22). Kasat Narkoba Res Konawe IPTU Andi Musakir dalam releasenya mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Kelurahan Puosu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh kedu pelaku. Ditempat tersebut, memang kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi bahkan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh Petrus Alias Petu Bin Abd. Rahim. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan Penyelidikan di depan rumah tempat kedua pelaku. Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan Penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan Ketua RT dan ditemukan empat sachet Sabu-Sabu yang di simpan dalam lemari kecil warnah biru. "Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,26 gram, satu set alat hisap (bong) satu buah korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet dan dua handphone milik kedua pelaku," beber Musakir. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 20 tahun penjara. (cr2/b/aji)

Tags

Terkini