La Kiro.
LAWORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) kini telah menerbitkan aturan larangan peredaran minuman keras (miras) di daerah tersebut. Produk hukum berupa peraturan bupati (Perbup) hasil tindak-lanjut peraturan daerah (Perda), sebentar lagi bakalan diberlakukan. Hal itu, sebagai upaya meminimalisir aksi kriminalitas di Bumi Praja Laworo.
Payung hukum itu tertuang dalam Perbup nomor 7 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana Perda nomor 9 tahun 2020 tentang larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual dan menkonsumsi minuman beralkohol.
"Jadi, aturan larangan miras telah ada. Habis itu kita distribusikan di desa-desa melalui kecamatan. Tetapi, kita akan rapat, supaya para camat bisa menindaklanjuti apa yang menjadi fokus perhatian," kata Sekretaris Kesbangpol, La Kiro, diruang kerjanya, Kamis (27/8/2021).
Dalam aturan itu, lanjut mantan Camat Tiworo Tengah ini, bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pembinaan dan pengawasan atas peredaran minuman beralkohol di Mubar. Sementara bunyi larangannya, dalam pasal 3 menyebutkan, setiap orang, pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importil, distributor, subdistributor dan pengecer), dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol dalam wilayah kabupaten Muna barat.
"Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, lokasi larangannya poin a itu, diwarung, kios, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah bliar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios, penginapan, dan bumi perkemahan. Poin b berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman sertabtempat telmaoat keramaian dannatau pesta rakyat. Serta poin c pada hari raya keagamaan," terangnya.
Bagaimana dengan air sadapan pohon enau, kata La Kiro, itu tidak masuk. Akan tetapi, jika kejahatan timbul akibat efek menngonsumsi sadapan dari pohon aren, maka pelakunya ditindak sesuai dengan Perbup dan Perda.
"Aturan ini, kan kita berupaya agar masyarakat tidak sampai berurusan dengan pihak berwajib. Ada lembaga adat yang bisa berupaya menangani itu. Kami juga akan turun sosialisasi," pubgkasnya. (m1/b/aji)