KENDARI -- Tim Kuasa Hukum PT AKM Yonathan Nau angkat bicara terkait pernyataan Wakapolda Sultra Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, yang mengatakan penipuan yang dilakukan oleh terpidana Direktur PT AKP Ivy Djaya Susantyo merupakan putusan pidana (KUHP) terkait penipuan dan bukan pertambangan (UU Minerba).Kepada RakyatSultra.com,Yonathan mengatakan Wakapolda Sultra belum mendapat informasi yang benar atau tidak mengerti terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo yang telah diproses oleh Direktorat Kriminal Umum Polda SultraKata dia , Wakapolda Sultra belum mendapat Informasi yang benar terkait laporan PT AKP, yang melaporkan Obong Kusuma Wijaya yang merupakan Komisaris Utama PT AKM di SP3 oleh Polda Sultra disebut menghalang-halangi penambangan legal milik PT AKP.Wakapolda sultra juga belum mendapatkan Informasi yang benar kenapa Rando Kolang yang ditangkap Polres Konawe Utara atas dasar laporan PT AKP karena menghalang halangi penambangan Legal di bebaskan oleh PN Unaha,“Inilah yang kami sesalkan kenapa sekelas Wakapolda tidak mendapatkan informasi yang benar dari bawahannya karena apa bila Jenderal bintang satu itu mendapat informasi yang benar maka kami yakin dia akan paham benar atas tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo sangat erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT AKP di atas lahan PT AKM,” ucapnya. Senin (23/8/2021)Lanjut Yonatan mengatakan , Kalau PT AKM sangatlah mendukung program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai POLRI yang ‘PRESISI’ yang mana POLRI harus Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi,“ Kalau program ‘PRESISI’ ini dijalankan dengan benar maka kami yakin Bapak Wakapolda Sultra tidak akan mendapatkan informasi yang salah yang berbuah Bapak Wakapolda Sultra akhirnya sangat tidak mengerti kasus ini yang diproses oleh institusi nya sendiri,” tegasnyaJonatan menambahkan, Sebelumnya PT AKM sudah pernah bersurat kepada Polda Sultra untuk memohon kepada Kepolisian untuk melakukan tindakan pencegahan agar PT AKM tidak mengalami kerugian yang lebih besar.“Tetapi surat tersebut tidak mendapat tanggapan, olehnya itu kami semakin bingung harus mencari perlindungan kemana lagi untuk menghadapi perbuatan kejahatan berulang yang dilakukan pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo beserta rekan kerjanya yakni PT ASKON,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan pada Senin 23 Agustus 2021 kemarin. Wakapolda Polda Sultra Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp, putusan pidana (KUHP) kepada Ivy Djaya Susantyo selaku pemilik PT AKP merupakan Pidana penipuan bukan pertambangannya (UU Minerba),“Itu putusan pidana (KUHP) terkait penipuan bukan pertambangannya (UU Minerba) dan terkait personil Polda Sultra di lahan tersebut Semestinya ada surat permintaan dari pihak masyarakat pengguna pelayanan keamanan dari Polri,” katanya.(P2)