kriminal

320 Napi di Baubau Dapat Remisi HUT RI, Empat Langsung Bebas

Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:42 WIB
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau saat mendapat remisi 17 Agustus oleh Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM RI, Selasa (17/8/2021). Foto: LM Suharlin/Rakyat Sultra.   BAUBAU- Sedikitnya 320 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) dipesta Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76, Selasa (17/8/2021). Dari 320 warga binaan tersebut 4 diantaranya dinyatakan bebas. Kepala Lapas Baubau La Samsuddin menuturkan pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan. Terlebih, pemberian remisi kali ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI. "Dari 320 warga binaan yang kami ajukan untuk mendapat remisi kesemuanya disetujui oleh Dirjen Kemasyarakatan. Dimana 316 orang mendapat remisi khusus I dan remisi khusus II yang dinyatakan langsung bebas ada 4 orang," tuturnya. Kata dia, pemberian remisi oleh pihaknya tentu tidak terlepas dari sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para warga binaan. Diantaranya berkelakuan baik sesaat menjadi warga binaan bahkan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan lamanya. "Yang mendapat remisi 17 Agustus rata-rata mereka adalah warga binaan dengan kasus pidana umum. Dimana pemotongan masa hukumannya juga berbeda-beda baik itu pemotongan 1 bulan hukuman bahkan ada pula warga binaan yang memperoleh pemotongan 6 bulan hukuman," tambahnya. Pihaknya berharap agar penerima remisi dapat berprilaku lebih baik lagi dalam menjalankan sisa masa tahanannya. Selain itu pula, bagi warga binaan yang telah dinyatakan bebas dapat diterima dengan baik dikalangan masyarakat. "Para warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini agar menjauhi pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Terlebih, dapat menata kehidupan lebih baik lagi dilingkungan keluarga dan masyarakat," tutupnya. (m2/b/aji)

Tags

Terkini