kriminal

Perseteruan TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari, Keduanya Siap Menerima Hasil Bidding Tim Verifikasi Pemprov

Senin, 16 Agustus 2021 | 15:02 WIB
Ketgam: Suasana bongkar muat di terminal Peti Kemas Kendari New Port Bungkutoko, Kota Kendari. foto: ikhsan/Rakyat Sultra.

 
-
Ketgam: Suasana bongkar muat di terminal Peti Kemas Kendari New Port Bungkutoko, Kota Kendari. foto: ikhsan/Rakyat Sultra. Rakyatsultra.com, KENDARI – Setelah Rapat Koordinasi Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Prov Sultra, Ir H Boy Irwansyah MTP bahwa verifikasi dan bidding terhadap Koperasi TKBM Karya Bahari dan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk Pemprov Sultra telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan membentuk tim pelaksana verifikasi, bidding dan mediasi terhadap koperasi dan tenaga kerja bongkar muat pada Terminal Peti Kemas Kendari New Port Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari. Hal itu tertuang pada surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 405 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi, SH. Dalam surat Keputusan Gubernur menetapkan tim pelaksana verifikasi, bidding dan mediasi terhadap koperasi dan tenaga kerja bongkar muat pada terminal peti kemas Kendari New Port Pelabuhan Kendari Bungkutoko. Melakukan pembinaan penataan dan pengedalian koperasi TKBM secara terkoordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangaqn yang berlaku. Tim juga melaksanakan penertiban dan pengamana untuk menjamin kelancaran dan ketertiban bongkar muat dan arus lalu lintas barang di terminal multipurpose Bungkutoko dan terminal peti Kemas Pelabuhan Kendari Bungkutoko. Selanjutnya Tim memediasi para pihak badan usaha TKBM yang berselisih untuk berafiliasi apabila proses bidding gagal, untuk menerima opsi ketiga yang ditawarkan pemerintah pembagian 70 untuk TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan 30 untuk TKBM Karya Bahari. Selain itu, bilamana proses bidding dan mediasi dengan pembagian porsi 70:30 gagal maka pemerintah akan membuat organisasi bongkar muat khusus di sana dengan struktur pengurus gabungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sementara itu, saat Harian Rakyat Sultra mencoba mengkonfirmasi, kepala TKBM Karya Bahari, Laode Alimin mengatakan pihaknya tetap mendukung keputusan pemerintah sepanjang tidak merugikan TKBM Karya Bahari. “Kami khususnya dari TKBM Karya Bahari tetap mendukung keputusan pemerintah sepanjang tidak merugikan kami. Kami pun siap menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, ” tegas Alimin melalui pesan singkat whatsapp. Minggu (15/8/2021). Senada dengan kepala TKBM Karya Bahari Laode Alimin, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri Syarifuddin, mengatakan pihaknya juga siap mendukung tegaknya supremasi hukum dan mendukung putusan pemerintah terkait penggunaan TKBM di terminal Kendari Newport demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami ini tetap mengacu pada perundangan yang berlaku, kami juga memantau proses dan hasil bidding atau lelang untuk menentukan yang berhak mengerjakan bongkar muat di Pelabuhan Newport Kendari,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko tak kunjung berakhir. Pada Jumat 5 Maret 2021 lalu, kelompok buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri kembali menggeruduk Kantor PT Pelindo IV Cabang Kendari dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari. Mereka meminta Pelindo dan KSOP segera mengambil sikap. Pasalnya, hanya satu TKBM yang resmi beroperasi di Pelabuhan Bungkutoko. Namun pada kenyataannya, TKBM Karya Bahari masih diberi ruang melakukan bongkar muat. Sekretaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin mengungkapkan pihaknya merasa dipermainkan. Sebab sampai hari ini tidak ada itikad baik memenuhi tuntutan TKBM Tunas Bangsa Mandiri. “Saya kira sudah jelas hasil RDP di DPRD Sultra. Di mana telah disepakati tidak boleh ada dualisme di pelabuhan. Maka dari itu, kami meminta ketegasan KSOP Kendari mengeluarkan TKBM lain dari Pelabuhan Bungkutoko. Sehingga konflik dualisme segera berakhir,” tandasnya, kemarin. Persoalan ini kata dia, tidak perlu berlarut-larut jika KSOP mau menegakkan aturan. Sebab aturan hanya membolehkan satu TKBM yang beroperasi. Bila merujuk hal itu, TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang memiliki legalitas. Apalagi berdasarkan hasil putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 235/B/2017/PTUN-JKT tanggal 6 November 2017 telah inkrah. Opsi bidding ini salah satu alternatif dalam memperjelas penggunaan TKBM di Kendari Newport dengan catatan proses bidding ini mengikuti ketentuan yang telah disepakati. Bagi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, persoalan putusan dari pemerintah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati, maka siap menerima itu. Menurut Syarifuddin, bidding itu bukan berbicara siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan, tetapi bidding itu berbicara siapa yang memenuhi standarisasi kinerja yang dipersyaratkan oleh Pelindo selaku pengguna TKBM dan siapa yang tidak. “Kalau kami tidak memenuhi maka kami menerima putusan bidding itu tanpa merasa dirugikan. Tapi ketika apa yg menjadi standarisasi kinerja itu kami sudah penuhi maka tim verifikasi pun harus tegas menunjuk dan mengumumkan siapa yg menjadi pemenang dalam bidding itu. Pemenang itulah nantinya yang kemudian ditunjuk oleh pihak terkait untuk menggunakan TKBM yang memenangkan dalam proses bidding, karena pemenang itulah yg memenuhi persyaratan yangg dimaksud, demi menjamin kelancaran bongkar muat di pelabuhan sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku.” Jelasnya. (P2/B/**)

Tags

Terkini