Sahrir
RAHA- Kasus dugaan korupsi uang makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Muna Barat (Mubar) dan anggaran reses anggota DPRD Mubar tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 akan segera memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan pemeriksaan 80 saksi dalam kasus tersebut
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Selasa (10/8/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tandililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sahrir mengatakan, penanganan kasus ini akan segera memasuki fase ekspose di BPKP.
Namun sebelum melakukan ekspose, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Setwan Muna Barat, Yana Wali dan mantan Setwan Mubar, Asbar Hainuddin,S.STP, pekan ini untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Ditanya soal penetapan tersangka, Sahrir menegaskan, akan dilakukan setelah ada hasil audit resmi dugaan kerugian negara dari BPKP.
"Kita menunggu hasil perhitungan ril kerugian negara dari BPKP,"tandasnya. Saat ini penyidik baru melakukan perhitungan sementara dugaan kerugian negara kasus tersebut senilai Rp 354 juta. (sra/aji)