Ihlas S.Farm, A.Pt
RAHA- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna tak hanya konsentrasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, namun BNNK Muna juga aktif melayani rehabilitasi bagi korban kecanduan penyalahgunaan narkoba.
BNNK Muna menyedikan layanan rehabilitasi gratis tanpa dipungut biaya bagi para korban penyalahguna narkoba.
Saat ini BNNK Muna telah merehabilitasi 29 orang penyalahguna narkoba, baik dari wilayah Kabupaten Muna, Muna Barat maupun Buton Utara (Butur).
Kepala BNNK Muna, La Hasariy, SKM,M.Kes melalui Konselor Adiksi Seksi Rehabilitasi BNNK Muna, Ihlas, S.Farm, Apt menerangkan, proses rehabilitasi yang dilakukan BNNK Muna adalah rawat jalan melalui kegiatan asesmen, konseling dan pemberian obat-obatan.
"Rehabilitasi dilaksanakan selama dua bulan dengan delapan kali pertemuan," sebut Ihlas ketika diawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Senin (9/8/2021).
Lebih jauh Ihlas menjelaskan, 29 pasien rehabilitasi tersebut adalah pasien yang secara sadar lapor diri (voluntary) ke BNNK Muna untuk direhabilitasi.
"Mereka lapor diri, ada yang kecanduan sudah lima tahun, dan ada pula yang satu tahun," ujarnya.
Pada umumnya, mereka berada pada kelas umur 20-50 tahun.
BNNK Muna kata dia akan terus megidentifikasi dan melakukan upaya pendekatan kepada korban penyalahguna narkoba sehingga mereka memiliki kesadaran untuk menjalani rehabilitasi dan memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. (sra/aji)