kriminal

Kejari Muna Selamatkan Uang Negara Dari Kasus Korupsi Sebanyak Rp 589 Juta

Senin, 26 Juli 2021 | 08:02 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tandililing (tengah) saat jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Muna, Kamis (22/7/2021).   RAHA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing tak hanya berupaya melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejari Muna. Namun, pria yang baru lima bulan menjabat sebagai Kajari Muna ini juga berupaya melakukan upaya persuasif dan pendekatan kepada para pelaku korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Maka tak heran jika Kejari Muna mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 589 juta kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2021. Dalam jumpa pers yang digelar di Kejari Muna, Kamis (22/7/20211), Agustinus menyebut, penyelamatan kerugian negara diperoleh dalam tiga kasus korupsi, yani uang pengganti kasus korupsi PLTU Lasunapa tahun 2010-2012 dengan terpidana mantan Kepala BPN Muna, Arifin senilai Rp 313.559.950-. Kemudian pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dan tahun 2017 senilai Rp 72.600.000 dengan tersangka mantan Kepala SMAN 1 Kabawo, Bambang Hartono,Spd Mp.Pd dan La Aji. Penyelamatan keuangan negara juga didapat dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada kegiatan pengadaan 67 ekor bibit induk sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara sebesar Rp 203.500.000 oleh tersangka, drh Elwun Harila. "Tersangka drh Elwun Harila sudah mengembalikan seluruh kerugian negara," ungkap Agustinus. Agustinus mengatakan, tindakan penyelamatan keuangan negara ini bisa dilakukan berkat kerja seluruh tim Kejari Muna, para kepala seksi (kasi) dan staf Kejari Muna. Ia menyampaikan, penyelamatan kerugian negara ini masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Agustinus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bersedia dan kooperatif menjalani proses hukum dan mengembalikan kerugian negara. "Penyelamatan keuangan negara sangat penting, apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini negara sangat membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan," tandasnya. (sra/aji)

Tags

Terkini