Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan
Rakyatsultra.com, KENDARI -- Status hukum terhadap Komisaris PT Adhi Kartiko Mandiri , Obong Kusuma Wijaya dugaan aksi menghalang-halangi penambangan ilegal undang-undang minerba di lahan tambang milik PT Adhi Kartiko akhirnya dihentikan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui diruang kerjanya. Ferry mengatakan, alasan SP3 itu berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan Itu dihentikan karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan. “ Karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal menghalangi kegiatan pertambangan” katanya. Senin (12/7/2021)
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh polda sultra atas dugaan tindak pidana menghalang halangi penambangan legal sebagaimana yang diatur dalam uu minerba, yang disangkakan kepada komisaris utama PT AKM.
Ketua tim kuasa hukum PT AKM, Yonatan Nau menyatakan bahwa hal ini menandakan PT AKP bersama mitranya yaitu PT BARA dan PT ASKON yang saat ini terus melakukan penambangan di lokasi tambang PT AKM telah melakukan penambangan ilegal karena lahan tambang tersebut adalah lahan tambang milik PT AKM.
Lanjut Yonatan menuturkan, hal ini tentunya tidak lepas dari peristiwa hukum yang menjerat pemilik PT AKP Ivy dimana pemilik PT AKP telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung RI telah melakukan tindakan pidana mengambil dan merubah IUP lahan tambang PT AK yang saat ini berganti nama PT AKM dengan cara menipu,
" Tindakan POLDA SULTRA mengeluarkan SP3 atas laporan PT AKP atas Komisaris Utama PT AKM, sebuah tindakan yang berdasar hukum dan tepat karena sudah. sesuai dengan putusan Mahkama Agung RI sebab apa, bila POLDA mengikuti keinginan PT AKP jelaslah POLDA memihak penipu. masa penipu harus dilindungi sementara korban penipuan di krimalisasi,"tegas Yonatan Nau.
Mengakhiri pendapatnya atas SP3 laporan PT AKP atas Komisaris Utama PT AKM ketua tim kuasa hukum PT AKM Yonatan Nau menegaskan bahwa sudah seharusnya dan menurut hukum POLDA SULTRA bertindak berani dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dengan melakukan pelarangan segala aktivitas pertambangan di atas lahan tambang PT AKM agar dapat tercipta ketertiban dan keadilan.
Tambah Yonatan, Hal ini penting untuk dilakukan agar tidak ada kesan pembiaran pelaku kejahatan bebas melakukan perbuatan berulang kepada korban kejahatan dan apabila hal ini dibiarkan terus maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan atas lembaga kepolisian oleh masyarakat dan akan mendorong dan terus menggoda masyarakat untuk main hakim sendiri karena masyarakat beranggapan petugas tidak berada pada orang kecil dan lemah, sehingga masyarakat menjadi putus asah dan mengambil jalan pintas yaitu pengadilan Rakyat
" Hal itu pun diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susanto.
Selanjutnya terpidana Ivy Djaya Susanto dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember," pungkasnya
-
Terpidana Dirut PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susanto alias Tyo
Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari. Nah, dalam amar putusan MA, Ivy Djaya Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor dalam hal ini Obong Jaya Kusuma selalu Pemilik Sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Tangkaedengan sebagai Dirut PT AK.
Kepemilikan sah PT AK oleh Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya atas lahan pertambangan dengan kuasa pertambangan KW-07 NPP 012 berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Konawe Utara (Konut) nomor 311 pertanggal 6 November 2007. Mahkamah Agung juga menyita sejumlah dokumen Akta kepemilikan sah milik Simon Tangkaedengan dan Obong Jaya Kusuma.
sebelumnya Simon Takaendengan adalah salah satu pemilik saham sekaligus Direktur PT. Adhi Kartiko (AK), telah melaporkan pihak pimpinan perusahaan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diduga PT. AKP memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko, M. Arief Siswandara. Atas pemalsuan tersebut, digunakan untuk perubahan Ijin usaha pertambangan (IUP) menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP)
Ivy Djaya Susanto melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP. (P2)