Tersangka MA
Rakyatsultra.com, KENDARI -- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita 268 Gram Narkotika jenis Sabu dari tangan MA (22) warga Kelurahan Ambekeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe yang kedapatan memiliki narkotika tersebut di jalan Pattimura Dusun 3 Desa Ambaipua, Kecamatan Ranometo. Kabupaten Konsel.
“Tersangka merupakan Pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Minggu (11/7/2021).
Lanjut Dolfi mengatakan, berawal dari Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka Pada hari Sabtu Tanggal 10 Juli 2021, Sekitar jam 17.15 Wita.
Petugas Melakukan Upaya Paksa dan Penangkapan, dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 5 ball sachet sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu di bungkus kantong plastik dan di lilit solasi kabel yang di masukan ke tas bekas sendal merek eiger warna hitam yang di selipkan tersangka di dalam jeket parasut warna biru, bagian perut depan yang di gunakan tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan narkotika itu di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone. Kini Tersangka MA diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.”ungkapnya
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, guna proses Penyidikan lebih lanjut. (p2)