Idul Saputra, terduga pelaku kepemilikan Sabu-Sabu yang ditangkap Polres Konawe.
UNAAHA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menangkap seorang warga Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada (22/6/2020) sekitar Pukul 15.00 WITA.
Terduga pelaku yakni Idul saputra (31), pelaku diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,24 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakkir Musni mengungkapkan bahwa awalnya ia menerima laporan masyarakat, jika ada salah satu warga Kelurahan Puunaha sering memperjual belikan barang haram tersebut. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan. Usai mengamankan terduga, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar terduga.
“Setelah dilakukan pengeledahan dikamar terduga, kami temukan Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu itu disembunyikan oleh terduga didalam sarung bantal,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepuluh sachet diduga sabu dengan berat bruto 5,24 Gram. Kemudian satu buah korek gas, satu alat isap bong, lalu satu buah sembuh, satu buah sarung bantal warna hijau hitam dan satu unit Handphone milik pelaku.
"Kami kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandi, Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (cr2/b/aji)