Barang bukti sabu seberat 500 gram dan lima unit Handphone yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Konawe, Kamis (17/6/2021). Foto Ashry/Rakyat Sultra.
UNAAHA - Sebanyak 500 gram sabu-sabu dan lima unit Handphone (Hp), barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (17/6/2021), di halaman Kantor Kejari Konawe.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu dilakukan karena perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Syahrianto Subuki, Kasi Intelijen Aguslan, Kasi Pidsus, Bustanil N Arifin, Ipda Suhardin Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Polres Konawe, Kasubbag Bin Kejari Konawe dan Lurah Inolobunggadue Akbar Yulianto Lamambo.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kasi BB Syahrianro Subuki, SH menjelaskan, setelah kasus narkoba yang ditangani berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti wajib dimusnahkan
Pria yang akrab disapa Subuki inj mengungkapkan bahwa Kejari Konawe telah menyelesaikan 29 perkara tindak pidana umum berupa penyalahgunaan sabu-sabu. Perkara tersebut, sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dikesempatan tersebut, dirinya berharap kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar lebih meningkatkan peran masing-masing dalam mengkampanyekan ataupun menyosialisasikan akan bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Kejari Konawe yakni (Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan).
"Jadi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Pemda Konawe, termasuk Polres Konawe sebagai garda terdepan dan Pengadilan Negeri. Semoga ke depan daerah ini bebas dari peredaran narkotika," ungkap Subuki kepada awak media. (cr2/b/aji)