DS, mantan Kadis PPKB Konawe, saat memberikan keterangan kepada penyelidik Kejaksaan Negeri Konawe Rabu (9/6/2021). Foto: Ashry/Rakyat Sultra.
UNAAHA - Setelah mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DS akhirnya datang memenuhi panggilan jaksa.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setda Konawe hadir di kantor Lembaga Adhyaksa tersebut sekitar pukul 17:00 WITA dan sekitar pukul 17:15 yang bersangkutan dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.
Sebelumnya, jaksa penyelidik memanggil DS bersama bendahara berinisial AS pada Senin, 31 Mei 2021 pekan lalu. Namun, keduanya kompak mangkir dengan alasan ada kegiatan lain yang harus dihadiri.
"Benar pada Rabu (9/6/2021) DS telah datang memenuhi panggilan, mestinya datang pada 31 Mei 2021 pekan lalu," ungkap Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil N Arifin kepada Rakyat Sultra, Kamis (10/6/2021).
Bustanil mengungkapkan, Kejari Konawe saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas PPKB. Atas perkara tersebut, jaksa penyelidik telah melayangkan panggilan kedua kepada mantan Kadis DPPKB bersama bendahara.
Meski datangnya telat, jaksa penyelidik tetap melakukan permintaan keterangan terhadap keduanya dan meski telah menerima sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran BOKB, Bustanil belum mau membeberkan apa saja yang menjadi temuan jaksa dalam perkara tersebut.
"Masih penyelidikan, kita masih mendalami kasusnya. Kalau cukup bukti kita pasti tingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Ditemui sebelum memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik, DS mengaku jika kegiatan BOKB tahun 2020 telah dilaksanakan seluruhnya.
"Semua kegiatan 2020 telah kami laksanakan," singkat DS ditemui awak media ini sebelum menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Konawe.
Diketahui, saat ini kasus dugaan korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe TA. 2019 masih terus bergulir di meja Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Konawe.
Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebasar Rp 1,8 miliar tersebut, Penyidik Reskrim Polres Konawe telah menyerahkan dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Konawe tertanggal 11 Januari 2021.
Belum juga ada kejelasan status hukum dari penanganan kasus itu. Kini Kejari Konawe mengendus adanya dugaan korupsi baru pada Dinas PPKB tersebut. Yakni dugaan korupsi dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020.
Perlu diketahui, dana BOKB dengan Pagu anggaran Rp. 7,3 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik tahun 2020. (cr2/b/aji)