kriminal

Tim Walet Polres Butur Amankan Warga Penganiaya Tetangga

Sabtu, 5 Juni 2021 | 08:54 WIB
LS (baju merah), pelaku penganiaya tetangga sendiri saat diamankan Tim Walet Polres Butur.   BURANGA - LS warga Desa Pebaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), tega menganiaya warga di desanya berinisial II akibat dipicu minuman keras. Akibat penganiayaan itu, korban II kini tak bisa bangun dan duduk karena kesakitan pada bagian pinggang. Kejadian bermula pada Rabu (2/6/2021) sekira pukul 20.30 Wita beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menuturkan, penganiayaan itu berawal saat pelaku yang dalam kondisi mabuk teriak-teriak dan bekata rasis saat lewat di depan rumah korban. Saat itu korban yang kebetulan sedang duduk-duduk di teras rumahnya merasa tersinggung atas ucapan pelaku. Sehingga korban saat itu mendatangi pelaku yang masih dalam keadaan mabuk. "Korban bertanya kepada siapa kata-kata itu dimaksudkan. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah," kata mantan Kapolsek Bonegunu ini. Tak puas sampai disitu, lanjut Narton, setelah terjatuh, pelaku kemudian duduk diatas perut sambil mencekik leher korban. Beruntung, dua orang warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi melerai keduanya. Korban lalu diangkat ke rumahnya. "Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan pada wajah, leher, tangan kanan dan punggung serta pinggang belakang," ujar Sunarton. Kini, lanjut Sunarton pelaku diamankan di Polres Butur dan tengah menjalani pemeriksaan. "Akibat perbuatannya, pelaku LS dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP," imbuhnya. (r3/b/aji)

Tags

Terkini