Tim Walet Polres Butur saat mengamankan tersangka pelaku penganiayaan ayah tiri.
BURANGA - HS (20), warga Desa Wamboule Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tega menganiaya ayah tirinya sendiri karena merasa kesal dilarang melakukan pesta miras di dalam rumah.
Akibatnya, korban berinisial MS (34) terpaksa mendapat perawatan medis.
HS, kini diamankan Tim Walet Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Butur. Penangkapan HS atas laporan korban sendiri dengan Laporan Polisi : LP/B/38/V/2021/SPKT/ Polres Buton Utara/Polda Sultra.
Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton menuturkan, kronologis kejadian berawal dari larangan pesta miras oleh MS kepada anak tirinya HS bersama temannya.
"Jadi, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita, korban sedang nonton televisi diruang tengah tiba-tiba datang pelaku beserta temannya satu orang membawa minuman keras untuk melakukan pesta miras. Melihat hal tersebut korban lantas memberitahu istrinya (ibu kandung pelaku) untuk menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum dalam rumah tapi minum di luar rumah saja," ungkapnya.
Apa yang disampaikan oleh ibu kandung korban rupanya tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga korban kembali memberitahu untuk kedua kalinya.
Namun bukannya diterima dengan baik, teguran itu lantas membuat terduga pelaku makin kesal. Pelaku saat itu langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah.
"Melihat keadaan tersebut korban merangkul pelaku karena menganggap bahwa pelaku masih anak dari korban namun pelaku rupanya tetap tidak terima dengan hal tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong. Pelaku langsung mengejar korban sampai di halaman rumah, lalu memukulkan botol tersebut dikepala dan di muka korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang, hingga dilarikan di Rumah sakit," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Buton Utara dan Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (r3/b/aji)