Gagarin
KENDARI - PT Dewa Napan Mineral (DNM) kembali menggugat ke PT Roshini Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan klasifikasi perkara berupa perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, DNM sudah pernah memenangkan gugatan di PN Kendari, tepatnya 5 Oktober 2020. Atas putusan itu, DNM merupakan satu-satunya kontraktor mining dalam pengelolaan lahan sekaligus penjualan hasil tambang di lahan tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Roshini Indonesia yang berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Namun, kenyataanya lagi-lagi pihak PT Roshini Indonesia tidak memberikan hak-hak DNM dan bahkan kembali mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan tambang lain untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kepada awak media, Kuasa Hukum PT DNM, Gagarin SH mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan akibat dari perbuatan melawam hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Roshini Indonesia sehingga menimbulkan kerugian sekira Rp 12 miliar. Katanya, pihak Roshini tidak memberikan hak-hak DNM, seperti menyediakan administrasi penjualan hasil pertambangan.
"Perbuatan melawan hukumnya itu, kan sebelumnya PT Roshini Indonesia dan DNM telah melakukan kontrak perjanjian (pengelolaan lahan dan penjualan hasil tambang, red). Namun, lagi-lagi Roshini ini tidak melakukan, melaksanakan putusan pengadilan itu bahkan memasukkan orang-orang baru dengan SPK baru di lahan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," beber Gagarin, Selasa (1/6/2021).
Seharusnya, lanjut Gagarin, Roshini, tidak boleh mengeluarkan SPK dan menganggap apa yang telah dilakukan itu termasuk perbuatan yang tidak beritikad baik.
"Jadi gugatan hari ini itu secara de facto dan de jure kita itu (DNM) sudah legal disana, hanya dalam proses penjualannya, inilah yang kita perjuangkan hari ini untuk kewenangan itu, bagaimaan DNM bisa melakukan penjualan kalau administrasi yang seharusnya disiapkan Roshini sebagai pemilik IUP tidak diberikan ke DNM. Roshini tidak pernah memberikan kita ruang untuk melakukan penjualan, bagaimana mau menghasilkan kalau kita dihalang-halangi terus.Meskipun mereka beralibi bahwa DNM diputuskan kontrak, tapi pemutusan itu tidak berdasar dan sepihak, dilakukan tanpa ada persetujuan. Ini melanggar asas perjanjian, inilah perbuatan melawan hukumnya," cetus Gagarin.
Sementara itu, Direktur PT DNM, Safrin Laiso, menambahkan bahwa, pihaknya tetap berpijak dalam satu dasar hukum yakni adanya putusan Pengadilan Negeri Kendari.
"Putusan pengadihilan itukan yang telah menyimpulkan pada prinsipnya mengembalikan hak-hak PT DNM sepeti semula. Kalau pertayaan apa isi pengadilan itu, maka pelajari isi perjanjian. Itulah yang saya telah menangkan, dalam hal inu tentang obyeknya, tentang persoalan penambanganya. Posisinya adalah general kontraktor tunggal disitu, itu sudah final dalam persepsi hukum," tegas Safrin yang juga merupakan putra daerah Sultra.
Ia menyatakan, PT Roshini Indonesia telah melakukan pembohongan dan penipuan terhadap DNM. Alhasil, sambung Sadrin, DNM telah mengalami kerugian besar.
"Kami telah membayar kerugian demorit sampai Rp 7 miliar. Kenapa demorit, karena direktur Roshini kurang lebih empa bulan mengantung administrasi, saya anggap mereka melanggar isi perjanjian. Maka inilah kenapa saya melakukan gugatan. Gugatan pengadilan, tujuannya hanya semata-mata mengembalikan hak saya dalam kontrak itu. PT Roshini telah memberikan kuasa penuh kepada DNM menambang dan menjual, artinya saya butuh administrasi untuk pelaksanaan kuasa. Satu-satunya jalan mencari keadilan melalui suatu proses putusan pengadilan. Inilah yang sedang saya upayakan," ungkapnya.
Dikesempatan ini, Safrin pun mengimbau para pengusaha tambang agar tak tergiur bujuk rayu dari PT Roshini Indonesia.
"Kami menghimbau kepada rekan-rekan perusahaan tambang jangan terpengaruh, jangan teriming-iming dari PT Roshini. DNM tetap mempertahankan haknya, tidak akan kami ijinkan perusahaan tambang lain disini. Ini hak paten kami," pungkas Safrin. (r6/b/aji)