Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar
Rakyatsultra.com, KENDARI -– Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan penangkapan terhadap Komisaris utama PT Adhi Kartiko (AK) yang sekarang berganti nama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Obong Kusuma Wijaya, yang cenderung memihak kepada pelaku kejahatan penipuan pengambilan lahan PT AKM oleh Ivy djaya susantyo. Akhirnya terdakwa ivy djaya susantyo alias Ivy alias tyo. Terpidana kasus penipuan dengan memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko, M. Arief Siswandara. yang digunakan untuk perubahan Izin usaha pertambangan (IUP) menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), pekan ini akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Salah satu poin dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam putusan tersebut Ivhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” terhadap pelapor dalam hal ini Obong Wijaya Kusuma selalu Pemilik Sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaendengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. Status Ivy pun berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan Kepada terpidana Ivy Djaya Susantyo lewat pengacaranya untuk melaksanakan eksekusi sesuai Putusan MA,
“ Minggu ini JPU akan melakukan pemanggilan kepada terpidana Ivy untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Ari.
Menurut Ari, pihaknya berwenang untuk melakukan upaya pemanggilan paksa jika terpidana sudah tiga kali mangkir pada pemanggilannya, “ Terpidana Ivy akan dipanggil secara patut selama 3 kali dan jika terpidana mangkir pada pemanggilannya yang ketiga makan akan dipanggil secara paksa dengan bantuan penyidik,” ucapnya saat di konfirmas via pesan singkat Whatsapp. Senin (31/5/2021)
Senada dengan Kasi Intel Kejari Kendari , dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sultra Dodi mengatakan, Seorang terpidana akan dilakukan 3 kali pemanggilan oleh Jaksa
“ Apabila tidak hadir juga akan dilakukan penangkapan paksa baik oleh jaksa sendiri maupun minta bantuan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT AKM Yonathan Nau berharap Kejaksaan Negeri Kendari tidak ikut-ikutan seperti yang dilakukan Polda Sultra, " Kami berharap kepada Pihak Kejaksaan untuk tidak ikut - ikutan seperti Polda Sultra," imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) Yonathan Nau menyesalkan penangkapan Komisaris Utama PT AKM yang dilakukan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di lokasi IUP miliknya sendiri yakni IUP PT AKM.
"Kami dari tim kuasa hukum PT Adhi kartiko Mandiri yang dulunya PT Adhi Kartiko menanggapi soal kejanggalan penangkapan komisaris utama PT AKM Obong Kusuma Wijaya dan timnya yang dilakukan di lokasi tambang milik mereka sendiri di Desa Lameruru Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,"
Yonathan mempertanyakan sikap Polda Sultra memberikan perlindungan hukum kepada Ivy atau PT AKP untuk terus menambang padahal Ivy sebagai pemilik AKP telah terbukti bersalah mengambil lahan tambang PT Adhi Kartiko dengan cara mènipu.
Hal itu sesuai dengan vonis yang diberikan dari Mahkamah Agung yang menyatakan secara menyakinkan Ivy tebukti bersalah melakukan pemalsuan dan penipuan kepada Komisaris dan Direktur PT AKM yakni Obong Kusuma Wijaya dan Simon Takaedengan.
Kata dia, kejahatan yang dilakukan ivy adalah penipuan dan penggelapan (mengambil tambang milik AKM dengan cara penipu)
"Kami mempertanyakan kenapa pihak korban dalam hal ini kami (PT AKM) tidak mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan hak yang harus kami dapatkan, malahan pihak pelaku kejahatan yang sudah yakni Ivy Djaya Susantyo (PT AKP) yang sudah terpidana dan mendapat vonis dari Mahkamah Agung 1 tahun penjara itu terus dilindungi oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara," ketusnya
Kata Yonathan hal ini beralasan. Pasalnya, didasarkan karena penangkapan tersebut dilakukan oleh Resmob dari Ditreskrimum Polda Sultra, padahal urusan tambang bukan bagian dari reskrimum (ini sangat janggal).
Selain itu, menurut Yonathan penangkapan tersebut tendensius dan berpihak pada pelaku kejahatan karena tidak ada bukti yang cukup bahwa PT AKP melakukan penambangan legal.
Tidak hanya sampai disitu, Kendaraan yang digunakan Ditreskrimum Polda Sultra dalam operasi penangkapan tersebut adalah mobil milik PT AKP.
"Kami mempertanyakan, pasal yang disangkakan undang-undang itu bukan wilayah yurisdiksi dari Direktorat Kriminal umum tapi itu adalah Yurisdiksi Kriminal Khusus, Kami heran, kami disergap seperti itu. Walaupun kami tahu akhirnya kami diperiksa di ditreskrimsus Polda Sultra. Yang lebih membuat kami heran, Kendaraan yang digunakan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra untuk menangkap kami merupakan milik tersangka Ivy Djaya Susantyo (PT AKP)," katanya.
Yonathan Nau juga mempertanyakan , unsur pidana yang menyatakan bahwa PT AKM telah menghalang - halangi proses penambangan Ilegal yang dilakukan Ivy Djaya Susantyo. Padahal MA sudah memvonis bahwa aktivitas yang dilakukan kelompok Ivy Djaya Susantyo adalah ilegal.
Yonathan menegaskan, Pernyataan Polda Sultra yang mengatakan PT AKP melakukan penambangan legal dan tidak berdasar hukum untuk dicegah, itu adalah pandangan hukum yang sesat dan ber tendensius melindungi pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatan yang berulang yang berakibat ketidak adilan bagi korban kejahatan.
"Nah pertanyaan kami sebagai korban penipuan, Sudah dinyatakan Ivy djaya Susantyo selaku pemilik PT AKP yang sekarang terus melakukan penambangan, apakah Polda Sultra membenarkan kelompok Ivy Djaya Susantyo selaku pemilik PT AKP melakukan penambangan Legal ? ," Tanyanya
Atas dasar itu Yonathan Nau mempertanyakan kenapa pihaknya yang mesti di tangkap. Padahal mereka sebagai korban penipuan dan hanya mau melindungi haknya untuk tidak terus dirampok oleh penipu yakni kelompok Ivy Djaya Susantyo.
"Melalui ini Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sultra, Kami minta keadilan," tandasnya.
Sementara itu di Konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di Kabupaten Konawe Utara.
"Benar hari Selasa Polda Sultra membawa 10 orang dari lokasi ke Polda Sultra untuk diperiksa dalam rangka klarifikasi, karena diduga melanggar pasal 162 UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Saat ini kasus sedang diproses lidik oleh Dit Krimsus Polda Sultra," tandasnya. (p2)