ER (tengah), tersangka pencuri handphone, saat diamankan aparat Polres Butur.
BURANGA - ER (29), seorang pria di Kabupaten Buton Utara (Butur), terduga pelaku pencurian sebuah handphone pada 9 Mei 2021 lalu, akhirnya diamankan Tim Walet Polres Butur, Senin (24/5/2021).
ERA berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.
Oleh aparat, ER diketahui telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu atas kasus yang sama. Sebab saat itu ER berhasil kabur keluar daerah dan tidak diketahui keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton menuturkan, ER kini ditangkap karena diduga kembali melakukan pencurian.
Penangkapan terduga atas laporan korban Heril Anwar dengan nomor Polisi LP/36/V/2021/Sultra/Res Buton Utara/ SPKT tanggal 24 Mei 2021. Heri Anwar diketahui merupakan pengawas di lokasi pembangunan Polres Butur.
Sebelum kehilangan handphone miliknya, korban awalnya sedang mengecas HP miliknya di samping tempatnya tidur yang berada di lokasi pembangunan Polres Butur. Namun ketika bangun dari tidur, HP miliknya rupanya sudah hilang.
Kejadian itu lantas dilaporkan korban ke Polres Butur. Sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat.
"Kami lakukan penelusuran dan perkembangan lebih lanjut atas laporan ini, maka ditemukanlah terduga pelaku yang berinisial ER tersebut. ER ini juga merupakan DPO kasus pencurian di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kulisusu sejak 2018 lalu," ungkap Sunarton.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Butur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun. (r3/b/aji)