Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan saat melakukan introgasi terhadap pelaku. Foto: Humas Polres Kendari.
KENDARI - Tebaununggu (46), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari karena memiliki 14.5 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, pria paruh baya itu ditangkap di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu (19/5/2021).
"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 19.00 Wita, setelah mendapat laporan dari masyarakat," katanya.
Iptu Ridwan mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada pelaku.
"Kami menemukan tas berwarna hitam di atas plafon rumah yang berisi sabu-sabu sebanyak,14,56 gram," terangnya, Selasa, (25/5/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (p3/b/aji)