kriminal

Pemda Butur Gandeng Kantor Hukum Hidayatullah dan Rekan untuk Pendampingan Hukum 

Senin, 24 Mei 2021 | 09:23 WIB
    Pj Sekda Butur memimpin rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan OPD dalam memperkenalkan pendamping hukum Pemda Butur.   BURANGA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi menunjuk kantor hukum Hidayatullah SH dan rekan menjadi pendamping hukum dalam penanganan kasus hukum Pemda setempat. Hidayatullah dan rekan telah diperkenalkan di jajaran lingkup pejabat Pemda Butur, di aula rapat kantor Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (21/5/2021). Penunjukan kantor Hidayatullah dan rekan berdasarkan kesepakatan bersama dengan nomor 119/306/SETDA/III/2021 dan nomor 003/KsB/KHH-PEMKAB.BUTUR/III/2021. Ketua Kuasa Hukum Pemda Butur, Hidayatullah, menuturkan pihaknya kini siap membantu dan mengawal serta menangani perkara hukum seperti Kasus Tata Usaha Negara, perkara perdata dan pidana. Khusus perkara pidana, hanya pada konteks penyelidikan dan penyidikan.

"Kami bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lingkup pemerintahan daerah. Sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014. Selain itu Pemda Butur juga telah mengeluarkan Perbup Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Permendagri tadi," ungkap Hidayatullah saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi bersama Pemda Butur.

Pada Perbup Nomor 14/2021 tersebut jelas Hidayatullah telah menegaskan bahwa Kepala Bagian (Kabag) Hukum dapat didampingi dan meminta bantuan dari lembaga hukum negara maupun advokat guna mendampingi perkara TUN, Perdata dan Pidana. Selain hal tersebut diatas, pendamping hukum pemda beber mantan ketua KPU Sultra itu juga dapat membantu dalam kasus litigasi dan non litigasi. Melaksanakan mediasi penyelesaian problematika kebijakan pemerintah dengan kepentingan rakyat. "Contoh seperti pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada salah satu perda yang harus ditegakkan namun belum dipahami oleh masyarakat," imbuhnya. (r3/b/aji)

Tags

Terkini