"Kami bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lingkup pemerintahan daerah. Sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014. Selain itu Pemda Butur juga telah mengeluarkan Perbup Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Permendagri tadi," ungkap Hidayatullah saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi bersama Pemda Butur.
Pada Perbup Nomor 14/2021 tersebut jelas Hidayatullah telah menegaskan bahwa Kepala Bagian (Kabag) Hukum dapat didampingi dan meminta bantuan dari lembaga hukum negara maupun advokat guna mendampingi perkara TUN, Perdata dan Pidana. Selain hal tersebut diatas, pendamping hukum pemda beber mantan ketua KPU Sultra itu juga dapat membantu dalam kasus litigasi dan non litigasi. Melaksanakan mediasi penyelesaian problematika kebijakan pemerintah dengan kepentingan rakyat. "Contoh seperti pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada salah satu perda yang harus ditegakkan namun belum dipahami oleh masyarakat," imbuhnya. (r3/b/aji)