kriminal

Diduga Menjadi Dalang Kasus Pencurian, ASN Konkep Terancam Dipecat

Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:20 WIB
  Mahmud SP MPW.      LANGARA - AM (inisial), staf Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ini tersandung dugaan kasus pencurian. Saat ini kasusnya sedang ditangani Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, ia bahkan terancam dipecat karena sering meninggalkan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setda Konkep Mahmud SP MPW saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021) mengatakan, sebagai pimpinan tidak melihat dari aspek pidana umumnya karena menurutnya itu adalah ranah aparat penegak hukum. Yang ia proses adalah ketidak hadiran AM dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. "Sekarang ini yang sementara kami proses itu penurunan pangkat, setingkat lebih rendah, sekarang kan dia golongan IIIa berarti turun satu tingkat jadi golongan II-d pengatur TK I, dan proses ini ketika saya anggap yang bersangkutan tidak menjalankan tugas ujungnya sampai pada proses pemecatan, dan itu sesuai dengan ketentuan PP 53 tentang disiplin pegawai," tegasnya. Sebagai pimpinan sambungnya, tugasnya adalah melakukan pembinaan, hanya saja katanya ia sudah kerap kali melakukan pembinaan namun yang bersangkutan tetap lalai menjalankan tugasnya. "Setelah pernyataan tidak puas saya sebagai pimpinan tidak diindahkan, Kemudian saya panggil untuk klarifikasi juga tetap dia langgar maka saya blokir rekening dan saya tahan gajinya," terangnya. Kemudian AM dipanggil untuk klarifikasi kembali kata Mahmud melalui Kepala Subbagian (Kasubbag) tata usaha dan staf ASN yang menangani urusan kepegawaian untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Yang bersangkutan mengakui bahwa memang dia lalai dan tidak menjalankan tugas-tugasnya, dan dia berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata belakangan ini yang bersangkutan mengulangi lagi, padahal sudah diBAP dan membuat pernyataan," kesalnya. Makanya kata Mahmud penurunan pangkat AM sementara diproses dan sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK). Jika ternyata masih melanggar selama 46 hari maka pengusulan pemberhentiannya tetap dilanjutkan. "Saya hanya mengacu pada ketentuan PP 53 tentang disiplin pegawai," tandasnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini