Syahrir
RAHA-Penyidik Kejaksaan Negeri Muna terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dengan menaikkan kasus ini ke tahapan penyidikan.
Teranyar, Kejari Muna yakin ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Syahrir menyebutkan, dugaan kerugian negara sementara dalam kasus tersebut sudah menyentuh angka Rp 250 juta lebih.
Lebih lanjut Syahrir mengatakan, masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupai anggaran makan minum Setwan Mubar tahun 2017, 2018 dan 2019 ini.
"Untuk dugaan korupsi anggaran makan minum Sekretariat DPRD Muna Barat terindikasi dilakukan selama tiga tahun anggaran, yakni tahun 2017, 2018 dan tahun 2019," sebutnya.
Lanjutnya, jaksa juga masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyusunan 11 naskah rancangan peraturan daerah di Sekretariat DPDD Muna Barat.
"Kasus ini masih kita dalami," ucap Syahrir. (sra/aji)