kriminal

Dua Bulan Menjabat, Kajari Muna Terbitkan Dua Sprin Lidik Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 10 Mei 2021 | 08:39 WIB
  Agustinus Baka Tangdililing   RAHA-Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara tak perlu diragukan lagi. Baru dua bulan menjabat sebagai Kajari Muna, Agustinus telah menerbitkan dua surta perintah penyelidikan (sprin lidik) kasus dugaan korupsi. Dua sprin lidik tersebut adalah kasus dugaan korupsi uang makan minum di Sekretariat DPRD Mubar dan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul pantai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara. "Satu kasus yakni kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat kita telah tingkatkan ke penyidikan,"ucap Agustinus. Selain menerbitkan dua sprinlidik, Kejari Muna juga telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi fiktif di Desa Baluara. "Kasus ini sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya. Demikian pula dengan kasus dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Muna, Kejari Muna akan segera bersikap. Selain melakukan upaya penegakan hukum terhadap para koruptor, Kejari Muna juga melakukan upaya-upaya untuk pengembalian kerugian negara karena kasus korupsi. Tak ayal, Kejari Muna, pekan kemarin telah melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap pelaku terpidana kasus korupsi PLTU Lasunapa tahun 2012, Arifin untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 313 juta lebih ke kas negara. "Dengan penuh kesadaran, terpidana telah mengembalikan kerugian negara," pungkasnya. Maka tak salah jika Kejari Muna diganjar dengan penghargaan dengan menempatkan Kejari Muna pada posisi kedua dalam penilaian pengelolahan Case Management System (CAS) se-Sultra, setelah Kota Kendari. CAS ini merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan memudahkan mengakses dokumen penanganan perkara yang diikuti oleh Kejari se-Sultra. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi, Agustinus tetap mengedepankan profesionalitas penegakan hukum, namun tak mengesampingkan hati nurani. "Ketika kita menangani kasus dugaan korupsi kita berupaya agar ada pengembalian kerugian negara. Ketika hal itu sudah tak bisa dilakukan maka kita lakukan upaya penegakan hukum," terangnya. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi, Kejari Muna berupaya ikut mengambil peran dalam pemulihan ekonomi nasional, apalagi dalam situasi wabah pandemi Covid-19 cukup 'memukul' perekonomian di negara saat ini. (sra/aji)

Tags

Terkini