Hasrun SH
KENDARI - Hasrun SH selaku kuasa hukum Pohadi yang pernah tergabung dalamTim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Puuwatu, Kecamatan Wawoni Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) angkat bicara terkait pemecatan sepihak kliennya oleh Pelaksana Kepala Desa Puuwatu, Hamzah.
Tidak hanya itu, kata Hasrun, Hamzah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Pohadi dalam pertanggung jawaban anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
Menurut Hasrun, pemecatan yang telah dilakukan Pelaksana Kades Puuwatu tidak sesuai peraturan yang belaku.
"Jadi sangat disayangkan atas sikap pelaksana Kades Puuwatu terhadap pemecatan TPK Desa Puuwatu. Semestinya Kades tersebut harus melalui tahapan yang ada, yang mana dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pentunjuk UU nomor 6 tahun 2016, setiap pemecatan harus mendapat persetujuan dari Camat dan terhadap pemecatan ada tata cara yang dilakukan," terangnya, Rabu (22/4/2021) kepada awak media.
Terkait hal ini, Hasrun menungkapkan, apa yang dilakukan Hamzah selaku pelaksana Kades Puuwatu sangat bertentangan dengan Undang-Undang. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya.
Tidak hanya itu, sambung Hasrun, Hamzah diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Lapohadi dalam pertanggung jawaban anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
"Selain itu telah melakukan pemalsuan tanda tangan pertanggung jawaban anggaran Dana Desa di 2019 tanpa pengetahuan terhadap Lapohadi. Dan itu sangat disayangkan atas langkah tersebut nantinya akan berdampak hukum terhadap Kades tersebut sehingga dalam persoalan ini kami sangat menyayangkan atas sikap-sikap Kades tersbebut," tambahnya.
Hasrun memastikan, pihaknya bakal melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
"Tentunya orang yang dirugikan akan melakukan keberatan, langkah hukum yang diambil akan melaporkan Kades tersebut di Polda Sultra karena hal ini memenuhi unsur hukum. Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan saudara Hamzah tersebut," tegas Hasrun kepada media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pelaksana Kades Puuwatu, Hamzah membantah pernyataan kuasa hukum dari Pohadi.
"Terkait masalah pemecatan, yang namanya TPK itu habis kegiatan, dengan sendirinya selesai itu. Bukan pemecatan dia. Namanya TPK, begitu kegiatan selesai, dengan sendirinya dia bubar. Ketika kepala desa mengangkat (TPK) baru hal-hal yang wajar, hak kepala desa," tegas Hamzah kepada media saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, terkait pemalsuan tanda tangan, Hamzah memastikan hal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Lapohadi saat masih termasuk dalam TPK 2019.
"Terkait pemalsuan tanda tangan, teman-teman saya tidak berani melakukan terkait persoalan tanda tangan kalau tidak ada perintah dari dia (Pohadi). Kami tidak berani menjalankan kalau tidak ada perintah. Saksi-saksinya ada," tutupnya. (r6/b/aji)