kriminal

Waspada! Ada Penipuan Pengurusan Sertifikat di Kantor BPN Kolut

Kamis, 22 April 2021 | 08:55 WIB
Kantor BPN Kolaka Utara. Foto: INT   LASUSUA - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah, seorang oknum pegawai Badang Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) atas nama Imanuel Sampe, dilapor ke Polres Kolut oleh pemilik sertifikat. Adanya laporan polisi terhadap oknum pegawai BPN Kolut ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar. Menurutnya, laporan korban atas nama Asriani, warga Desa Latali, Kecamatan Pakue Tengah masuk pada Selasa (20/4/2021). Asriani melaporkan Imanuel Sampe atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Terkait kronoligis kasus ini Irbar menuturkan, kasus bermula saat korban Asriani hendak mengurus sertifikat atas sebidang tanah miliknya. Setelah tanah milik korban diukur oleh pihak BPN, korban lalu dihubungi oleh terlapor Imanuel Sampe melalui telepon seluler, yang meminta agar korban segera membayar biaya pembuatan sertifikat tanah dimaksud. "Korban mengaku didesak oleh terlapor untuk segera membayar biaya pengurusan sertifikat, karena kalau biayanya tidak segera dilunasi maka sertifikat tidak bisa diproses. Lalu pada tanggal 8 April 2021, korban akhirnya mentransfer uang Rp 4 Juta 4 ratus ribu, ke rekening atas nama Imanuel Sampe untuk biaya pembuatan sertifikat itu, " jelas Irbar. Selain itu lanjut Irbar, terlapor juga berjanji kepada korban, akan membawakan surat keterangan yang diminta oleh korban, untuk pegangan selama sertifikat belum jadi. Namun kenyataannya sampai sekarang sertifikat tanah dimaksud tak kunjung ada, dan terlapor sudah tidak bisa dihubungi, sehingga korban memutuskan melaporkan masalah ini ke Polres Kolut. "Korban juga sudah datang ke kantor BPN Kolut untuk mengecek sertifikat tersebut, dan ternyata sertifikit yang hendak diurus itu belum terdaftar dikantor BPN," ujar Irbar. Sementara itu, sempat ada penolakan dari pihak BPN Kolut saat hendak dikonfirmasi terkait masalah ini, sempat terjadi keributan lantaran adanya salah seorang pegawai di instansi tersebut yang melarang awak media melakukan peliputan. Kepala SeksiĀ Penetapan BPN Kolut, Muhtar, mengaku, oknum dimaksud sudah dua bulan terakhir tidak lagi bekerja di BPN Kolut. "Saya tidak kenal yang bersangkutan, dia sudah lebih dulu keluar baru saya masuk di sini (BPN, red). Setau saya dia (terlapor, red) dulu honorer di sini," ujarnya singkat. (r1/b/aji)

Tags

Terkini