Jakarta, Rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan, Tahun Anggaran 2021–2023. Penetapan ini dikonfirmasi setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik KPK, pada Selasa (21/10).
“Benar (sebagai tersangka),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yudi dilakukan sejak pukul 09.18 WIB oleh tim penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Yudi Wahyudin dalam perencanaan kegiatan dan penganggaran program pengelolaan karet di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya. Selain itu juga dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat,” ucap Budi.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet yang dijalankan pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus yang digunakan dalam perkara ini diduga berupa penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan barang.
KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus ini sejak 29 November 2024. Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah telah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan dugaan keterlibatan berbagai pihak baik dari unsur pejabat kementerian maupun pihak swasta.
Selain Yudi Wahyudin, KPK juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Keterkaitan antarperkara ini masih terus didalami oleh tim penyidik,” ucap Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut dan mencegah delapan orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam pegawai negeri sipil, yakni YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
KPK menegaskan proses penyidikan masih akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa dokumen terkait penggunaan anggaran. Lembaga antirasuah berkomitmen mengusut tuntas potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pengolahan karet tersebut.