kriminal

Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp 350 Juta pada Kasus Korupsi Siskeudes PMD Konkep

Kamis, 25 Maret 2021 | 05:59 WIB
  Kadis PMD Konkep H Mihdar (dua dari kiri) saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara di Kejari Konawe, Rabu (24/3/2021).   UNAAHA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp 350 juta dari perkara tindak pidana Korupsi Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Penyidik Kejari Konawe telah menerima uang sitaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelatihan Siskeudes pada Dinas PMD Konkep dari dua tersangka. Masing - masing dari tersangka Mihdar sebesar Rp.100.000.000, dan tersangka Andi Mustafa sebanyak Rp.250.000.000. Kejari Konawe Irwanuddin Tajuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Butanil N. Arifin mengatakan, kedua tersangka mengembalikan uang kerugian negara dari hasil Korupsi Siskeudes PMD Konkep 2019-2020. "Hari ini kami telah menerima uang pengganti dari keduanya. pengembalian tersebut berlangsung di Kantor Kejari Konawe dan uang sitaan tersebut kemudian kami setorkan ke BRI rekening penampungan Kejari Konawe," ungkapnya, Rabu (24/03/2021). Mantan Kasipidsus Bombana ini membeberkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang atas tindak pidana korupsi tersebut yaitu senilai Rp.848.830.000. Sehingga, kerugian keuangan negara masih tersisa Rp.498.830.000. Selanjutnya pihaknya dari penyidik Kejari Konawe dalam hal ini Seksi Pidsus akan melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sepenuhnya. "Proses hukum akan terus berlanjut, dan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka adalah salah satu proses hukum yang telah dilakukan," pungkasnya. Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini Kejari Konawe telah menetapkan empat orang tersangka.Keempatnya yakni Andi Mustafa Ketua Setra Diklat Nasional (SDN), kemudian, Alumudin staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), lalu Takdir Kabag Hukum Konkep dan Mihdar Kadis PMD Konkep sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes). Kerugian keuangan negara menyentuh angka satu miliar rupiah. Kasus dugaan korupsi di DPMD Konkep mulai dilidik oleh Jaksa pada awal Januari 2021 dan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 1 Februari 2021. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/b/aji)

Tags

Terkini