kriminal

Pengelola SPBU BBM Satu Harga Tak Hiraukan Teguran Pemkab Konkep

Rabu, 24 Maret 2021 | 11:34 WIB
  Kondisi SPBU BBM Satu Harga Milik PT Yudhafia Energi Pratama yang ada di Langara, Kabupaten Konkep. Foto: Karim/Rakyat Sultra.    LANGARA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BBM Satu Harga milik PT Yudhafia Energi Pratama yang berlokasi di Langara, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kian memprihatinkan, betapa tidak bangunan yang resmikan oleh pihak Pertamina Tahun 2018 lalu itu belum memiliki fasilitas lengkap. Belum representatifnya SPBU BBM Satu Harga itu, berbuntut pada teguran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu saat bertandang di Konkep. Sekda Konkep Ir H Cecep Trisnajayadi saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan teguran ke pihak perusahaan pengelola SPBU tersebut. "Kalau saya tidak salah sudah 3 kali kami telah melayangkan teguran ke perusahaan yang bersangkutan, tetapi belum diindahkan," bebernya. Bahkan sambungnya Pemkab Konkep sudah meminta pihak Pertamina dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan sanksi kepada PT. Yudhafia Energi Pratama selaku pengelola SPBU BBM Satu Harga itu. "Pemkab Konkep tidak punya hak untuk memberikan sanksi karena kewenangan sanksi bukan di Pemkab, tapi kalau berkenaan silahkan konfirmasi ke Kabag Ekonomi dan SDA," kilahnya. Hal senada yang diungkap Kabag Ekonomi dan SDA Setda Konkep, Chairullah saat ditemui, Rabu (24)3/2021). Dia bilang, pihaknya sudah tiga kali melakukan teguran dan pemanggilan klarifikasi kepada PT. Yudafia Energi Pratama selaku penanggung jawab SPBU BBM Satu Harga tersebut. Surat pertama kata Haerul (sapaan akrabnya) dilayangkan pada 25 September 2019, surat kedua dilayangkan pada tanggal 21 Juli 2020, dan surat ketiga disampaikan pada tanggal 27 Januari 2021. Bahkan katanya Dinas PTSP-PM Konkep meminta UKL-UPL perusahaan tersebut. "Dalam waktu dekat ini kami juga akan bersurat kembali, kalau tidak diindahkan maka saya akan menghadap pimpinan daerah terkait langkah-langkah apa yang akan ditempuh nantinya, apakah permohonan pencabutan kuota atau seperti apa," tandasnya. Secara terpisah saat dikonfirmasi via selular, Ila selaku pengelola SPBU BBM Satu Harga di Konkep belum memberikan jawaban. (r2/b/aji)

Tags

Terkini