Demonstrasi di depan Kantor BWS Sulawesi IV Kendari, Beberapa Waktu Lalu
-
Demonstrasi di depan Kantor BWS Sulawesi IV Kendari, Beberapa Waktu Lalu
Rakyatsultra.com, KENDARI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, didampingi sekretaris Komisi, Salam Sahadia dan anggota, Sudirman. Turut hadir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sulawesi IV Kendari, Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, dan Direktur PT. LPG bersama Kuasa Hukumnya serta massa aksi.
Hal tersebut dilakukan adanya dugaan "Kongkalikong " yang dilakukan PPK BWS Sulawesi IV Kendari karena memutuskan berdasarkan subyekfitasnya tanpa melakukan konfirmasi. Selain itu, memberikan tambahan persyaratan diluar dokumen sesuai yang diupload di aplikasi lelang.
“Ini sama halnya mencari kesalahan pemenang tender untuk dibatalkan menjadi pemenang, sehingga diberikan kepada perusahaan lainnya, PT. Aneka Jaya Solusi (AJS)." ketus Salam Sahadia
Salam Sahadia, menambahkan , Negara sudah memberikan kepercayaan kepada lembaga lelang. Dimana dalam lelang itu melakukan verifikasi seluruh dokumen perusahaan yang ada. Kelayakan, kewajaran harga, termasuk bila ada administrasi yang dinilai cacat hukum (Palsu).
“Jadi semua mengikuti prosedur, ada pokja , ada tim peneliti, lalu menyerahkan ke PPK memverifikasi seluruh dokumen sesuai yang diupload. Tetapi pihak PPK BWS justru meminta dokumen lain,”urai Salam
Senada dengan Salam Sahadia, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, BP2JK Sultra telah menetapkan berkas perusahaan PT. Latebbe Putra Group memenuhi syarat, yang memenangkan tender dan berhak untuk mendapat lelang proyek bendungan Laadongi di Koltim.
“Berkas PT. Latebbe Putra Group dinyatakan clear dan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim BP2JK dan tidak ada yang dipermasalahkan dan berhak mendapatkan proyek tersebut,” katanya
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, tetapi saat berkas pemenang tender dilimpahkan ke BWS IV Kendari ternyata dibatalkan secara sepihak oleh PPK sendiri dengan alasan berkas tersebut tidak lengkap atau bermasalah.
“Alasan PPK membatalkan pemenang ini, karena PT. Latebbe Putra Group tidak melampirkan berkas referensi, dan hanya menggunakan curicullum vitae,” jelasnya
Selanjutnya, RDP untuk segera diproses hukum. Meski ini sesungguhnya merugikan masyarakat akibat presiden terancam tidak ke Kolaka Timur untuk meresmikan bendungan itu.
Sementara itu, kuasa hukum PT. LPG Dr.HC. Supriadi, SH.,MH.,Ph.D menduga ada prosedur yang tidak dilaksanakan PPK BWS IV Kendari. “Katanya ada dokumen palsu. seharusnya PPK berkoordinasi ke Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), tidak secara sepihak memutuskan bahwa itu palsu,” terangnya. (P2)