kriminal

Kejari Kantongi Tiga Calon Tersangka Dugaan Pungli Kenaikkan Pangkat

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:50 WIB
  Kasi BB Kejari Konsel, Safri Abd Muin saat melakukan pemeriksaan dugaan pungli kenaikan pangkat.   ANDOOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 56 orang yang diduga terlibat dugaan pungli Kenaikan pangkat April 2020 lalu. Meski semua saksi belum terperiksa, jaksa penyidik dalam kasus ini meyakini ada tiga Oknum pegawai BKD yang terlibat secara terstruktur dan masif Ketua tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abd Muin, mengatakan keterlibatan tiga oknum Pegawai BKD ini adalah berdasarkan kesaksian 50 orang saksi yang sudah diperiksa dan ditambah bukti bukti lain. "Ketiga oknum Pegawai BKD ini disebut sebut oleh 50 orang saksi yang sudah kami periksa. Inisialnya, A, H dan D, dan perannya berbeda beda," terangnya. Mantan Kasi Intel Ternate ini, menambahkan, A, H dan D adalah calon tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain. "Hari ini kami periksa 5 orang ASN dari Kecamatan Laeya, Inisial AI, AT, SL, AM dan TSA masing masing guru SD. Dan besok kami rampungkan 56 orang saksi sesuai yang terdaftar dalam usulan daftar tidak sesuai prosedur," jelasnya. Untuk diketahui 56 orang ASN Konsel ini diduga terlibat dugaan pungli kenaikan pangkat tidak melalui Dinas Pendidikan dengan cara tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Tetapi keluar Penetapan Angka kredit (PAK), dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (ram/aji) 

Tags

Terkini